Laporan Keuangan Bank Lokal Masih Terbelakang

Laporan Keuangan Bank Lokal Masih Terbelakang

- detikFinance
Selasa, 11 Mei 2010 17:09 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencermati bank-bank lokal belum siap menerapkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50-55 Revisi 2006 dalam laporan keuangannya, sesuai ketentuan harus dipakai sebelum 31 Desember 2011. Bank sentral menilai bank-bank asing sudah jauh lebih siap dalam mengadopsi ketentuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Bank II Bank Indonesia Duddy Iskandar dalam sebuah diskusi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (11/05/2010).

"Yang sudah full menerapkan implementasi PSAK 50-55 yakni beberapa bank asing. Bank lokal masih belum bisa full menerapkan PSAK 50-55," ujar Duddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSAK 50/55 adalah adopsi dari standar akuntansi global (International Financial Reporting Standards/IFRS) dan Accounting for Financial Instrument (IAS 32/39). Di Indonesia aturan itu sempat ditunda implementasinya dari rencana semula awal 2009.

Ketentuan itu banyak dikeluhkan oleh perbankan, khususnya PSAK 55, karena bank harus melakukan penilaian debitur berdasarkan data historis tiga tahun ke belakang. Bank juga wajib membuat pencadangan kredit bermasalah pada hari dimana dia melaporkan laporan keuangannya.

"Nah yang menjadi permasalahan atau kendala bagi bank-bank lokal yakni perubahan mekanisme pencadangan yang dahulu memakai PPAP namun sekarang menggunakan perhitungan pembentukan pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) kolektif," tuturnya.

Melalui CKPN, lanjut Duddy, maka akan menganulir klasifikasi kredit bermasalah (non performing loan/NPL) berdasarkan lima kolektibilitas (lancar, meragukan, kurang lancar, dalam pengawasan dan macet) yang diukur dari ketepatan pembayaran, neraca keuangan, dan prospek usaha.

"Bank-bank asing lebih siap dalam menerapkan CKPN. Namun bank-bank lokal hanya sekitar 70% yang sudah siap," tegasnya.

Selain itu, Duddy juga mengungkapkan kendala-kendala lain yang menghambat penerapan PSAK 50-55 yakni pengukuran secara individual impairment, kendala menghitung future cash flow debitur dengan pertimbangan recovery aset, support group dan dalam menentukan discount rate untuk menghitung Present Value.

"Selain itu bank-bank mengeluhkan cara pengukuran kredit bermasalah secara kolektif. Karena kan kredit banyak dan jangka waktunya berbeda," paparnya.

Hal yang paling lumrah, imbuh Duddy, adalah masalah IT dan SDM yang memang menjadi hal paling standar dalam penerapan PSAK ini.

"Biaya investasi IT memang cukup mahal, itu juga yang saat ini masih menjadi kendala dimana bank-bank belum menerapkan PSAK tersebut. Selain itu SDM juga bermasalah, kebanyakan saat ini masih dalam tahap pembelajaran karena belum banyak yang menguasai," tegasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads