Lelang dilakukan pukul 14.00 WIB di Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta.
Kepala Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 Tavianto Nugroho sebagai pelaksana lelang mengatakan, KPKNL akan segera melaksanakan lelang ulang dengan penyesuaian kembali beberapa persyaratan lelang dan melakukan kegiatan-kegiatan gathering atau persiapan lelang dengan mengundang investor yang serius guna mensosialisasikan kondisi yang terkini yang ada di lapangan, sekaligus meyakinkan calon investor pelaksanaan lelang aset BIG telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardana SH berpendapat, secara yuridis seharusnya sudah tidak ada halangan dan rasa khawatir terhadap lelang tersebut karena gugatan BIG yang diajukan di PTUN Jakarta secara prinsip sama dengan gugatan PTUN Pontianak yang putusannya menolak gugatan BIG karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.Β
"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri merupakan putusan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jadi, semua harus menghormati putusan tersebut," tegas Sentot.
Upaya Bank Mandiri untuk mengejar utang dari BIG sebelumnya terganjal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang menetapkan penundaan pelaksanaan aset lelang BIG. Meskipun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.
BIG Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL (dahulu PUPN) tanggal 12 April 2005 dengan jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10% dari total utangnya.
BIG tidak memenuhi pembayaran angsuran petani dari hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 30% yang dipotong Perusahaan Inti (BIG) kepada Bank. Posisi tunggakan dimaksud berdasarkan catatan Bank per Desember 2009 mencapai Rp 60,5 miliar.
(dnl/qom)











































