Robert Tantular Ngaku Rugi Rp 1 Triliun Gara-gara JK dkk

Robert Tantular Ngaku Rugi Rp 1 Triliun Gara-gara JK dkk

- detikFinance
Senin, 24 Mei 2010 16:18 WIB
Robert Tantular Ngaku Rugi Rp 1 Triliun Gara-gara JK dkk
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century (kini Bank Mutiara) Robert Tantular mengaku dirinya mengalami kerugian hingga Rp 1,055 triliun akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla, Kapolri dan Jaksa Agung.

Robert juga menganggap dirinya mengalami tekanan psikis pada saat ditangkap, ditahan dan diisolir serta menjalani proses hukum yang berkepanjangan.

Demikian pernyataan Robert Tantular yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya T Triyanto saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan sewenang-wenang dari tergugat I (Jusuf Kalla), tergugat II (Kapolri) dan tergugat III (Jaksa Agung) tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat," ujar Triyanto.

Kerugian materil tersebut, lanjut Triyanto yakni sebagai akibat dari penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, penggugat tidak lagi menjalankan bisnis usaha dengan keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 500 juta setiap bulannya.

"Adanya surat pemblokiran atas aset dan rekening pribadi maupun perusahaan milik penggugat (Robert Tantular) yang menyebabkan penggugat tidak lagi dapat menggunakan aset dan kekayaan tersebut untuk kehidupan dan harus berutang setiap bulannya Rp 50 juta," paparnya.

Selain itu, Triyanto menyampaikan perincian kerugian immateril berupa adanya tekanan psikis selama penggugat ditangkap, ditahan, diisolir dan menjalani proses hukum yang berkepanjangan.

"Serta rusaknya nama baik dan citra penggugat karena dituduh Merampok dimana besarnya kerugian immateril diukur dari status dan kedudukan penggugat selaku bankir dan pengusaha besarnya Rp 1 triliun," ungkap Triyanto.

Ia menambahkan, namun karena gugatan ini semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan agar ganti kerugian secara materiil dan immateril tidak membebani APBN maka Robert Tantular merasa cukup jika para tergugat membayar Rp 1 saja.

Robert Tantular juga meminta agar pengadilan negeri menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membuat pernyataan maaf di 6 media cetak dengan ukuran 1/2 halaman dan 7 media elektronik selama 7 hari berturut-turut.

Triyanto juga menginginkan agar perkara Robert Tantular di Mabes Polri yang saat ini sudah ada 5 berkas dengan sangkaan pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pemalsuan dokumen segera masuk pengadilan dengan menjadi satu berkas saja.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat mohon kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berkenan dengan mengabulkan gugatan  penggugat seluruhnya," tuntut Triyanto.

Hakim Ketua Dehelk Sandan memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Robert Tantular pada pekan depan.

Hal tersebut dikarenakan pihak Kapolri dan DPR belum siap memberikan jawaban.

"Yang siap hanya pihak Presidan dan Kejaksaan saja. Oleh karena itu agar ada keseragaman maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan," tutup Dehelk.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads