Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan saat ini proses divestasi tersebut tengah dalam tahap finalisasi. "Tinggal tunggu tanda tangan akad hibah. Selesai paling tidak sebelum reses," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/5/2010).
Budi mengatakan, pada dasarnya tidak terdapat kendala dalam proses divestasi. BI mengibaratkan lamanya proses tersebut sebagai mahar yang harus dibayar dalam suatu proses pengambilalihan dua anak perusahaan BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) masih mencari prosedur terbaik untuk melakukan divestasi (pelepasan anak usaha) BPUI dan Askrindo, setelah tenggat waktu yang ditentukan UU No.3/2004 tentang BI yaitu 15 Januari 2009 terlampaui.
BI memiliki 82,2% saham di PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan BUMN yang didirikan pada 1973 oleh pemerintah RI melalui Departemen Keuangan.
Sementara di Askrindo, BI memiliki 55% saham. Sesuai dengan pasal 77 UU No.3/2004 BI harus melepas semua anak usaha yang dimiliki. Selain memiliki dua anak perusahaan tersebut, BI juga memiliki 100% saham di Bank Indover yang berkedudukan di Belanda.
Belum sempat BI mendivestasi Bank Indover, pengadilan Belanda telah menyatakan pailit setelah BI menolak untuk menambah modal karena gagal bayar. Kini Bank Indover tengah dalam proses pailit.
(nia/dnl)











































