RUU Mata Uang ini merupakan inisiatif dari DPR. Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman, mengatakan RUU Mata Uang terbagi ke dalam XII Bab dengan 45 pasal.
"Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini bagi negara kita dengan sekian hal, maka mengantar DPR mengajukan RUU mata uang. RUU ini terdiri dari XII (12) bab dan 45 pasal," ujarnya ketika memaparkan RUU Mata Uang kepada Pemerintah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (07/06/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bab pertama : dijelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.
Bab kedua : terdiri dari dua bagian yaitu mengenai macam uang dan harga uang Rupiah.
Bab ketiga : dijelaskan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman dan bahan yang akan digunakan pada uang Rupiah.
Bab empat : menjelaskan tentang Perencanaan, pencetakan, pengedaran pencabutan, penarikan dan pemusnahan.
Bab kelima : mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.
Bab keenam : mengatur tentang ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran.
Bab ketujuh : dipaparkan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.
Bab kedelapan : berisi tentang penanganan uang palsu.
Bab kesembilan : memaparkan tentang pemeriksaan tindak pidana uang Rupiah.
Bab sepuluh : mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai
legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.
Bab kesebelas : mengenai ketentuan peralihan. Bab ini mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.
Bab kedua belas : mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang matan iiang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut nenerapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.
Menanggapi RUU yang diajukan DPR tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan akan mempelajari dan memberikan jawaban pada pekan depan.
"Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 Juni 2010. Dalam forum itu diharapkan dapat dilakukan tindak lanjut yang produktif," pungkasnya.
(dru/qom)











































