Pemilik SBI Harus Menahan Minimal 1 Bulan

Pemilik SBI Harus Menahan Minimal 1 Bulan

- detikFinance
Rabu, 16 Jun 2010 12:25 WIB
Jakarta - Bank Indonesia merilis paket kebijakan penguatan manajemen moneter dan pengembangan pasar keuangan. Salah satu bagian dari kebijakan baru itu adalah berkaitan dengan kewajiban pemilik Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk menahan portofolionya minimal 1 bulan.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada lelang SBI bulanan yang akan datang, yaitu tanggal 7 Juli 2010," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (16/6/2010).

Kebijakan yang disebut 'minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI)' ini akan mewajibkan pembeli SBI baik di pasar primer maupun di pasar sekunder memegang kepemilikan SBI-nya selama minimal 1 bulan (28 hari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama periode tersebut, pemilik SBI tidak diperbolehkan melepas kepemilikan SBI-nya baik secara outright maupun repo kepada pihak lain, kecuali repo kepada Bank Indonesia," jelas Darmin.

Ia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan baik kepada pemilik SBI residen maupun non-residen dan dimaksudkan agar kepemilikan SBI maupun transaksinya di pasar sekunder dapat lebih berjangka panjang sehingga mendukung pendalaman pasar uang domestik dan efektivitas manajemen moneter.

"Untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas jangka pendeknya, bank-bank pemilik SBI dapat memenuhinya dengan melakukan transaksi repo kepada Bank Indonesia yang selama ini telah tersedia," imbuh Darmin.

Aturan lain yang berkaitan dengan SBI adalah, BI akan menerbitkan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan. Penerbitan SBI 9 dan 12 bulan akan dilakukan secara reguler bulanan dengan mekanisme lelang dan perhitungan yang sama seperti penerbitan SBI jangka waktu lainnya.

"Kebijakan ini sebagai kelanjutan dari perpanjangan profil jatuh tempo (maturity profile) SBI 3 dan 6 bulan yang mulai diterapkan secara penuh bulan Juni ini," jelas Darmin.

Dengan penerbitan SBI 9 dan 12 bulan tersebut maka struktur maturitas SBI menjadi lengkap sampai dengan 1 tahun sehingga mendukung pendalaman pasar uang domestik baik melalui ketersediaan instrumen, struktur maturitas maupun pembentukan struktur suku bunga jangka pendek.

"Penerbitan SBI 9 bulan akan mulai dilakukan pada lelang SBI bulanan minggu II Agustus 2010 sementara SBI 12 bulan mulai minggu II September 2010," kata Darmin. (qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads