Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, Bapepam hanya bertindak sebagai mediator antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah. Jika nasabah tidak menyetujui mekanisme pengembalian dana yang ditawarkan oleh manajemen, nasabah bisa membawa kasus ini ke pegadilan.
"Kita kan sudah membatasi kegiatan mereka (Bakrie Life). Kalau ada beberapa nasabah yang ingin mempercepat proses pengembalian uang, ya tinggal tuntut saja (ke pengadilan)," ujar Fuad saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (25/6/2010)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen Bakrie Life memang menawarkan skema pengembalian dana pokok diatas Rp 200 juta yakni sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012. Sebanyak 25% pada tahun 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga pada tahun 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012. Angsuran pokok sesuai skema tersebut mulai dibayarkan pada akhir bulan Maret 2010.
Untuk diketahui Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar.
Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Kemudian untuk dana di bawah Rp 200 juta dibayarkan pada April 2010 hingga lunas.
Namun nasabah masih harus gigit jari karena manajemen Bakrie Life kembali berhenti membayarkan dana ke para nasabahnya. Meskipun skema pembayaran dana sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama.
(dnl/qom)











































