LPS Tantang Eks Nasabah Bank IFI Tuntut ke Pengadilan

LPS Tantang Eks Nasabah Bank IFI Tuntut ke Pengadilan

- detikFinance
Sabtu, 26 Jun 2010 14:18 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tantang nasabah Bank IFI untuk menuntut ke Pengadilan terkait dana mereka yang tidak kembalikan akibat menerima cash back.

"Kita mempersilahkan kepada eks nasabah Bank IFI untuk mengadukan LPS ke pengadilan agar keputusannya inkracht," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito usai diskusi mengenai OJK di Hotel Nikko, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (26/06/2010).

Menurut Rudjito, LPS dalam membayar jaminan kepada para nasabahnya telah sesuai dengan Undang-undang (UU LPS).Β  "Dimana disebutkan bahwa sesuai dengan UU yang dibayar LPS adalah tabungan maupun deposito yang bunganya tidak melebihi suku bunga wajar," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Rudjito mengatakan cash back yang diberikan oleh sebuah bank dimana diatas suku bunga wajar yang diberikan berkali-kali termasuk suku bunga terselubung.

"Jika deposito yang diberikan diatas suku bunga wajar maupun diberikan hadiah atau cash back secara berkali-kali, berturut-turut itu termasuk suku bunga yang terselubung. Dengan kata lain berada di wilayah abu-abu, LPS tidak bisa menjamin karena terbentur UU dan di sisi lain memang nasabah yang tidak mengetahuinya," papar Rudjito.

Untuk itu, sambung Rudjito LPS dan Bank Indonesia (BI) telah bekerja sama di mana suku bunga wajar perbankan yang dijamin oleh LPS diumumkan secara rutin kepada bank dan nasabahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.

Menurut nasabah tersebut, pada saat membuka rekening deposito di Bank IFI, tingkat suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga penjaminan yaitu 9%.

Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank IFI pada April 2009 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. (dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads