Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Kanny Hidayah ketika ditemui di sela seminar tentang sukuk di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (06/07/2010).
"Ada fatwa untuk produk KPR bank syariah, yakni syirkah mutanaqishoh yang baru saja kita keluarkan," ujar Kanny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain KPR, lanjut Kanny ada fatwa juga yang baru dikeluarkan mengenai jual beli emas secara tangguh di bank syariah. "Tadinya jual beli emas secara syariah membutuhkan proses yang agak lama. Nah sekarang menjadi cepat, fiqihnya sederhana dan prosesnya mudah," tuturnya.
Lebih lanjut Kanny mengungkapkan, produk-produk di bank syariah itu memang membutuhkan fatwa dari DSN. Sehingga lanjut Kanny membutuhkan waktu dan proses agar produk bank syariah bisa berkembang.
"Kita bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia), seluruh produk yang ada di bank syariah telah mendapatkan fatwa DSN sehingga resmi produk syariah. Namun ada beberapa yang regulasinya belum ada dan masih di DSN karena memang memerlukan waktu dalam pengesahannya," jelas Kanny.
(dru/dnl)











































