Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif AAJI Stephen B Juwono di sela konferensi pers AAJI Top Agent Award 2010 di Hotel Le-Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (06/07/2010).
"Keputusan didirikannya OJK memang sudah konkrit harus dilaksanakan. Namun perlu dikaji ulang jika para industri khususnya asuransi dibebankan biaya pengawasan jika OJK berdiri," ujar Stephen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, ketika OJK berdiri nantinya akan menimbulkan banyak benefit yang diperoleh. Pengawasan berjalan sangat baik, tidak ada moral hazard maka industri pasti tidak akan segan-segan membiayai OJK," tuturnya.
"Jika masih trial (percobaan) jangan dulu. Mungkin selama 2-3 tahun pertama harus ditanggung pemerintah," imbuh Stephen.
AAJI, lanjut Stephen mengharapkan OJK nantinya secara independen dapat mengawasi sektor keuangan dengan baik khususnya asuransi. Pengawasan yang fokus, sambungnya, perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan asuransi yang nakal.
Seperti diketahui, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan. Seluruh sektor jasa keuangan tersebut akan ditarik fee (biaya) sehingga OJK tidak menggunakan APBN dalam operasionalnya.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan fee yang ditarik kepada sebuah jasa keuangan ditentukan dari total dana yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar 0,03% dari dana yang dikelola tersebut.
(dru/ang)











































