Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Sohibul Iman mengakui penyelesaian pembentukan OJK ini berlarut-larut karena terdapat dispute antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Bapepam-LK.
"Tapi yang jadi dispute itu makro prudential, apakah di bawah BI atau lembaga lain seperti OJK. Tadi saja saya melihatnya, BI kelihatannya OJK untuk pasar modal dan non bank, tapi perbankan jangan," ujarnya dalam Seminar Reformasi Sektor Keuangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu dilakukan pembahasan secepatnya. Pokoknya mengalahkan isu Ariel," ujarnya.
Sampai saat ini, Sohibul yakin pembentukan OJK ini bisa diselesaikan sesuai target. Namun, jika terdapat masalah lain yang menyebabkan penundaan kembali pembentukan OJK ini tepat waktu, maka DPR RI telah menyiapkan 3 skenario.
Pertama, amandemen Undang-Undang BI. Kedua, mengajukan Perppu. Ketiga, DPR RI minta fatwa dari Mahkamah Konstitusi.
"Kami diberi pekerjaan yang sangat mepet. Harusnya 2 tahun yang lalu. Tapi kami optimis menyelesaikan masalah OJK ini, bentuknya seperti apa," tukasnya.
(nia/dnl)











































