Melalui kuasa hukumnya, Habiburokhman, dalam siaran persnya, Minggu (18/7), gugatan itu telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST pada 12 Juli lalu.
"Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami himbau agar pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti lelang oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena persoalan hukum kredit tersebut belum selesai," tegasnya.
Habib menjelaskan, kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepaanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.
Tindakan KPKNL ini, dianggapnya bertentangan dengan hukum. KPKNL tidak memiliki wewenang untuk mengurus piutang Bank Mandiri.
"Berdasar UU Nomor 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara, sedangkan piutang Bank Mandiri tidak masuk dalam keuangan negara. Selain itu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN menyebutkan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," paparnya.
Dikatakan, penyerahan Pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali dengan dimintanya Benua Indah Group oleh KPKNL untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama (PB) pada tanggal 20 Juni 2005.
Sebenarnya, kata Habib, PB tertanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan dan dibatalkan.
Penyerahan pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri, kemudian dianggap melanggar azas-azas perjanjian yaitu azas kebebasan berkehendak yang bertanggung-jawab, azas keseimbangan, azas konsensualisme, azas persamaan, azas kekuatan mengikat, azas kepercayaan, azas kepastian hukum, azas moral, serta kepatutan.
(ang/qom)