Demikian disampaikan oleh Ketua YLKI Sudaryatmo dalam forum edukasi nasabah Mandiri kartu kredit di Plaza Bapindo, Sudirman, Jakarta, Rabu (21/07/2010).
"Tahun 2008 total aduan itu mencapai 428 konsumen, dan pada 2009 sebanyak 501 pengaduan konsumen," ujar Sudaryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalannya, Sudaryatmo menambahkan kasus kartu kredit tersebut berupa persoalan dengan debt collector sampai dengan dispute tagihan transaksi. "Biasanya konsumen merasa ada tagihan yang tidak pernah dilakukan," katanya.
Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan, seluruh laporan pengaduan nasabah itu sebagian besar memang berupa ketidakmampuan pembayaran tagihan.
"Tetapi sebagai catatan, nasabah yang ingin apply kartu kredit seharusnya memang melihat syarat-syarat terlebih dahulu sebelum menandatangani formnya," ungkapnya.
Karena berdasarkan riset YLKI, Sudaryatmo mengatakan ada klausul didalam syarat yang ternyata merugikan konsumen. "Seperti syarat yang berbunyi 'Seluruh Nasabah Harus Tunduk Kepada Peraturan Yang Ada dan Yang Akan ada'. Kan itu merugikan konsumen," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, ada syarat dimana konsumen dapat memberikan kuasa kepada bank dan bank tersebut dapat menggunakan data nasabah untuk kepentingan komersial.
"Hal-hal seperti ini yang akan menjadi fokus YLKI," tukasnya.
(dru/dnl)











































