Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan terkait besaran setoran Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan yang berdasarkan besaran LDR (Loan To Deposit Ratio). Dalam aturan itu, besaran LDR bank harus di kisaran 75-105% jika tak ingin terkena penalti.
Selain itu, BI juga mengatakan akan memberikan insentif kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) yang tinggi.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso secepatnya BI akan mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) soal ketentuan GWM dan CAR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu Wimboh belum mau menjelaskan lebih detil mengenai aturan tersebut. Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, jika LDR bank di luar ketentuan, maka setoran GWM yang harus diberikan bank melebihi standar dasarnya.
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, BI memanggil kalangan perbankan mengenai peraturan yang akan segera dikeluarkannya tersebut.
Selain itu, BI juga meminta perbankan untuk mengumumkan tingkat prime lending rate tiap bulan. Ini sebagai tranparansi mengenai besaran bunga kredit dasar perbankan.
(ang/dnl)











































