Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pusat, Evi Alkaviati menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, serta SE No. 11/31/2009, perbankan di Indonesia harus membuat kategori nasabahnya berdasarkan tingkat risiko berkenaan dengan potensi pencucian uang.
"Pengelompokan nasabah itu ada tiga, yakni rendah, menengah dan tinggi. Profil risiko nasabah dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko dari masing-masing bank," kata Evi Alkaviati dalam workshop Program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bank Indonesia Cabang Medan, Jl. Balai Kota, Medan, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitan ini, kata Evi, maka perbankan perlu melakukan updating data nasabah dan profil transaksi, serta mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi secara dini potensi-potensi pencucian uang maupun pendanaan yang berkaitan dengan terorisme.
Bank perlu melakukan enhanced due dilligence lebih mendalam pada saat berhubungan dengan nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk politically exposed person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Kondisinya demikian kompleks sebab pelaku juga memanfaatkan semua celah yang ada untuk melakukan praktik-praktik pencucian uang," tukas Evi.
(rul/dnl)