Hal ini disampaikan Ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (3/8/2010).
"Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara rasional, ini (redenominasi) hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang redah, dan ekonomi yang stabil. Ini berarti positif, dan ekonomi kita on track," jelasnya.
Fauzi mengingatkan BI untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan redenominasi ini sehingga bisa menekan dampak psikologis di masyarakat.
"Jadi jangan sampai masyarakat berpikir redenominasi itu adalah pemangkasan nilai mata uang," ujarnya.
Untuk sosialisasi kebijakan ini, Ichsan berpendapat BI bisa meniru cara yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro.
"Kita harus belajar dari Euro, dulu di Eropa ada 2 mata uang yaitu Euro dan mata uang negara masing-masing. Ini dilakukan selama proses adaptasi. Jadi contohnya di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun, Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro secara keseluruhan," tutur Fauzi.
Menurut Ichsan, redenominasi ini bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja. Waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
"Jadi 5 tahun cukup. 1 tahun untuk sosialisasi dengan memperkenalkan mata uang baru. Nanti baru dalam beberapa tahun, mata uang rupiah yang lama bisa ditarik," katanya.
Sebelumnya, BI memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai dari tahun 2011 dan tuntas pada di 2022.
Sosialisasi akan dilakukan hingga 2012, dan tahun 2013 akan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.
Misalnya, lanjut Darmin, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga. Yakni dengan rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit, lanjut Darmin, kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru.
(qom/qom)











































