Dalam usulan yang disampaikan ke DPR, BI mengusulkan pengawasan bank diserahkan kepada Dewan Pengawasan bank yang berada di bawah Gubernur Bank Indonesia.
"Akan ada pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia sesuai pasal 34 UU BI kepada lembaga pengawas perbankan sebagai badan otonom di BI yang dinamakan Dewan Pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pengawasan akan keluar dari Dewan Gubernur tetapi masih dibawah Gubernur Bank Indonesia.
"Selama ini kan pengawasan dibawah dewan gubernur, dimana banyak menimbulkan konflik kepentingan," ungkapnya.
Dengan adanya Dewan Pengawasan ini, maka nantinya Deputi Gubernur bidang pengawasan akan berpindah menjadi Dewan Pengawasan Bank. Dan Dewan Pengawasan Bank ini nantinya akan ada para pengawas bank.
"Nanti didalam Dewan Pengawasan Bank akan ada 1 Gubernur, 1 Deputi Gubernur bidang Stabilitas Sistem Keuangan, 1 Deputi Gubernur bidang pengawasan, 1 Ketua Dewan Komisoner OJK dan satu anggota independen industri keuangan dan perbankan," papar Darmin.
Bagaimana dengan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan? Darmin menjelaskan nantinya pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan akan berada dibawah Ketua Dewan Komisioner OJK. Sehingga nantinya OJK hanya terbagi atas dua cabang yakni Otoritas pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Otoritas Pengawasan Pasar Modal.
"Nah nantinya sebaliknya, dalam Dewan Komisioner OJK akan terdapat 1 ex officio Bank Indonesia. Sama seperti yang ada di Dewan Pengawasan Bank dimana ada 1 Dewan Komisioner OJK," jelas Darmin.
Semua itu, lanjut Darmin tetap akan memenuhi pasal 34 UU BI dimana pengawasan keluar dari Dewan Gubernur tetapi tidak sepenuhnya masuk OJK.
"Itu solusi yang tepat dan tidak ada masalah," tukasnya.
(dru/qom)











































