Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah ketika ditemui usai diskusi OJK di Hotel Santika, Jakarta, Kamis malam (26/08/2010).
"Ada tiga hal yang menjadi agenda reformasi sektor perbankan ke arah macro prudential yang akan dibahas di pertemuan G-20 di Korea dimana nantinya akan tertuang dalam Basel III. Pertama, pengaturan capital buffer, kedua pengenaan leverage ratio (kredit terhadap PDB) dan ketiga penguatan manajemen likuiditas," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modalnya akan disesuaikan profil dan risiko bank. Ada batas minimalnya jika bank itu berisiko namun jika tidak, dia harus lebih tinggi. Bank bisa saja diminta menghimpun modal ketika kondisi sedang baik dan menggunakan modal itu di bawah ketentuan normal apabila kondisi sedang jelek, makanya ini ada unsur makronya," papar Halim.
Ia juga menjelaskan mengenai pengenaan leverage ratio atau kredit yang dihubungkan dengan PDB. Menurut Halim, untuk dapat mengendalikan bubbles, kredit terhadap sektor tertentu dapat dibatasi.
"Jadi itulah leverage ratio, nantinya kredit terhadap PDB di suatu negara tidak boleh lebih dari sekian. Itu nanti diatur di bawahnya, karena berdasarkan penelitian dari suatu negara misalnya jika propertinya sudah terlalu banyak dia bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas," ujarnya.
Selain itu, Halim mengatakan poin ketiga yang akan dimasukkan kedalam Basel III yakni penguatan manajemen likuiditas. Dimana menurut Halim penguatan modal akan lebih terarah kepada tier I.
"Tier I atau modal inti nantinya dipersamakan dengan modal disetor," jelasnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan, seluruh poin tersebut nantinya akan diputuskan di pertemuan G20 di Korea.
"Berlakunya secara internasional, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Tetapi secepatnya berlaku di 2018," imbuhnya.
(dru/qom)











































