"Ada dua skenario yakni skenario terendah dimana pembentukan OJK akan mencapai Rp 11,24 triliun dan estimasi tertinggi sebesar Rp 20,25 triliun," ujar Kepala Bisnis Indonesia Intelliegence Unit dan Staf Pengajar FEUI, Rofikoh Rokhim dalam diskusi mengenai OJK, di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (02/09/2010).
Rofikoh memaparkan, biaya tersebut memang dinilai sangat besar. Ia membagi biaya pembantukan OJK menjadi biaya transisi dan biaya jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Rofikoh, OJK akan lebih besar membutuhkan biaya karena menggabungkan institusi pengawas lembaga keuangan.
Lalu bagaimana dengan biaya tenaga pengawas? Rofikoh mengungkapkan sesuai dengan Rancangan Undang-Undang OJK tertulis jika gaji pejabat OJK variatif mengikuti standar gaji internasional dan nasional.
"Jika kita lihat, gaji standar seorang Direktur di perusahaan sekuritas yang paling besar yakni Kim Eng mencapai Rp 150 juta dan sekuritas kecil hanya Rp 10 juta. Untuk perbankan gaji terbesar yakni direksi bank BUMN sebesar Rp 6 miliar dan gaji terendah di Bank Mitraniaga Rp 10 juta," papar Rofikoh.
Lalu, sambung Rofikoh, gaji mana yang nantinya akan menjadi acuan bagi pejabat OJK harus ada tranparansi. Ia menuturkan, biaya gaji sangat besar karena jika dilihat jumlah pengawas di BI saat ini terdiri dari 1.437 pengawas dan Bapepam-LK terdiri dari 860 pengawas.
Menurut Rofikoh, estimasi biaya yang diasumsikan FEUI merupakan estimasi yang konservatif dengan mengambil biaya minimal. "Lalu dengan apa dibiayai? Jika melihat APBN 2010, dan menggunakan APBN maka akan menyerap anggaran sekitar 1,87% sampai 3,40%," jelasnya.
Jika dengan menggunakan iuran atau pungutan, sambung Rofikoh maka berapa iuran yang harus dibagi rata tersebut itu juga harus dihitung lagi.
"Terakhir, jika melihat biaya pembentukan OJK dalam waktu jangka panjang maka potensi peningkatan biaya operasional pengawasan dengan cakupan yang bertambah dimana akan meningkat tajam," ungkapnya.
Belum lagi menurut Rofikoh perlu dipersiapkan biaya antisipasi jika nantinya terjadi krisis dimana tidak bisa diprediksikan kapan akan datang.
(dru/dnl)











































