"Apakah akan efektif? saya rasa tidak karena aturan yang akan segera dikeluarkan oleh bank sentral masih sangat rancu," ujar Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Krisna Wijaya ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Sabtu (18/09/2010).
Hal tersebut sangatlah rancu ketika sebuah bank mengumumkan tingkat suku bunga kredit atau suku bunga deposito dimana hanya sebagai syarat saja. "Apakah pengumuman suku bunga nantinya itu seperti harga sebuah barang di supermarket atau di pasar tradisional yang bisa ditawar?," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi jika seperti di supermarket, para pembeli sudah mengetahui harganya dan tidak lagi dapat ditawar sehingga pembeli akan mudah untuk memilih barang yang paling murah. Sebaiknya seperti ini, jika bank menawarkan misalnya bunga kredit untuk koroporasi sebesar 9% di media, maka hendaknya nasabah akan memperoleh bunga yang sama dengan yang diumumkan," jelasnya.
Lebih lanjut Krisna mengharapkan, aturan yang dikeluarkan oleh bank sentral hendaknya lebih tegas. Misalnya, lanjut Krisna bank-bank tidak boleh memberikan bunga simpanan diatas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hal itu akan lebih efektif karena saat ini masih banyak bank yang memberikan bunga diatas penjaminan LPS," ungkapnya.
(dru/epi)











































