BI Tiru Negara Lain Soal Kewajibkan Bank Umumkan Bunga Kredit

BI Tiru Negara Lain Soal Kewajibkan Bank Umumkan Bunga Kredit

- detikFinance
Jumat, 24 Sep 2010 08:42 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) ternyata 'meniru' aturan bank sentral negara lain yang telah lebih dahulu mewajibkan bank untuk mengumumkan referensi suku bunga kredit atau aturan Prime Lending Rate. Dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi perbankan, BI mengadopsi aturan prime lending rate negara seperti India, Peru, Malaysia dan Singapura.

"Prime lending rate atau suku bunga referensi kredit telah lebih dahulu digunakan negara lain seperti India, Peru, Malaysia dan Singapura. Tujuannya sama yakni untuk lebih meningkatkan transparansi produk perbankan, mengingat perbankan bergerak berdasarkan kepercayaan masyarakat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah dalam keterangan tertulisnya kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (24/09/2010).

Difi mengungkapkan, selain untuk meningkatkan tranparansi aturan tersebut digunakan akan diberlakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen karena publikasi tersebut dapat membentuk level of playing fieldΒ  yang sama antara bank dan nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama ini nasabah mempunyai informasi yang lebih sedikit dibandingkan dengan bank sebagai penyedia kredit. Selain itu untuk meningkatkan efisiensi perbankan sekaligus mendorong pricing loan product yang lebih efektif dan efisien," papar Difi.

Di negara yang terlebih dahulu memberlakukan aturan tersebut, lanjut Difi, misalnya di India sebuah wajib mempublikasikan prime lending rate di semua kantor cabang dan websites. "Selain itu, perubahan suku bunga harus disampaikan kepada masyarakat melalui media/sarana yang tepat. India memberlakukan aturan tersebut pada 1 Juli 2010 dengan nama aturan base rate system," tambahnya.

Di negara Peru, aturan serupa telah diterapkan pada tahun 2009 dimana The Superintendence of Banking, Insurance and Private Pension Funds (SBS) melakukan perubahan atas ketentuan tentang Regulation of Transparency of Information and Dispositions.

"Ketentuan tersebut antara lain menyatakan bahwa perbankan harus mengungkapkan annual effective cost rate yang dinyatakan seperti suku bunga tapi sudah termasuk semua biaya-biaya yang terkait seperti evaluation charges, credit insurance premiums, dan monthly statements issuing cost," papar Difi.

Sama halnya dengan Malaysia dan Singapura dimana aturan yang mewajibkan sebuah bank untuk mengumumkan suku bunga referensinya telah diterapkan.

Dengan diterapkannya aturan prime lending pada 1 November 2010,BI mengharapkan nantinya dapat mendorong peningkatan efisiensi dan persaingan.

"Jika suatu bank menetapkan suku bunga yang tinggi dapat menyebabkan masyarakat tidak tertarik untuk mengajukan aplikasi kredit ke bank tersebut. Sehingga bank tersebut harus menurunkan suku bunganya untuk dapat bersaing dengan bank lain," tukasnya.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads