Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (5/10/2010).
"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya," ujar Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah kedua BPR, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tutur Firdaus.
LPS mengimbau agar nasabah kedua BPR ini tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR ini. Karyawan juga diharap tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(dnl/ang)











































