BI Cabut Izin BPR Darbeni Mitra

BI Cabut Izin BPR Darbeni Mitra

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 05 Okt 2010 10:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu PT BPR Darbeni Mitra. BPR tersebut akan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (5/10/2010).

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya," ujar Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPR Darbeni Mitra berlokasi di Jalan Siliwangi Narogong Raya km. 11, Bantar Gebang, Bekasi. Pencabutan izin BPR ini diatur dalam SK Gubernur BI No.12/26/KEP.GBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010. Alasan pencabutan izin adalah karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik. Lalu berdasarkan hasil analisis, biaya menyelamatkan BPR ini lebih rendah daripada biaya penyelamatannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah kedua BPR, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tutur Firdaus.

LPS mengimbau agar nasabah kedua BPR ini tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR ini. Karyawan juga diharap tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads