Bapepam dan BI Tak 'Ribut' Lagi Soal OJK

Bapepam dan BI Tak 'Ribut' Lagi Soal OJK

- detikFinance
Selasa, 12 Okt 2010 13:58 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sekaligus Ketua Tim Perumus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fuad Rahmany menegaskan sudah tidak ada lagi perbedaan paham antara Bank Indonesia (BI) dengan Bapepam-LK mengenai pengawasan bank dalam RUU OJK.

Fuad menyatakan bank sentral telah sepakat dimana pengawasan bank dilepas dan berada satu atap di bawah OJK.

Demikian disampaikan Fuad ketika ditemui usai diskusi mengenai OJK di Graha Niaga, Jalan Sudirman, Selasa (12/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara Bapepam-LK dan BI sudah ada understanding per hari ini. Sebelumnya memang sempat mencuat bahwa ada perbedaan keyakinan," ujar Fuad.

Fuad menjelaskan, pada intinya kesamaan paham antara bank sentral dengan Bapepam-LK yakni pengawasan murni di bawah OJK.

"Iya, pada dasarnya sudah sama lah kita misalnya masalah supervisi bank dilepas dan dipindah ke OJK itu udah tidak bisa tidak. Dan itu wewenang pasal 34," tuturnya.

Menurut Fuad, ada yang diminta secara khusus dari bank sentral. Ia mengatakan karena supervisi atau pengawasan bank yang tidak lagi di bank sentral karena pindah ke OJK maka BI diizinkan untuk tetap bisa mengakses data ke bank.

"Pak Darmin (Gubernur BI) meminta agar bank sentral tetap mempunyai akses data ke industri perbankan. Dan itu akan diberikan karena juga sudah tertuang dalam RUU tersebut," ungkap Fuad.

Fuad mengharapkan, OJK bisa menjadi solusi terbaik bagi sistem ekonomi Indonesia. "Kita harus berpikir positif," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads