Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan terdapat dua sumber pembiayaan OJK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK,Β yaitu dari APBN dan iuran (fee) industri jasa keuangan.
"Namun, demikian pemerintah dapat memahami kekhawatiran industri jasa keuangan yang merasa pungutan akan memberatkan secara finansial. Oleh karena itu pemerintah akan membuka ruang pembahasan untuk model-model pembiayaan lainnya. Semisal cost sharing antara APBN, BI, dan fee industri jasa keuangan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK di Gedung DPR, Senayan Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiayaan APBN diarahkan pada saat awal OJK didirikan dan pada keadaan tertentu di mana industri keuangan tidak mampu. Sementara pungutan atau yang dikenal dengan istilah fee merupakan praktik umum di banyak negara, di mana sistem pengaturan dan pengawasan sangat independen," paparnya.
Selain pembiayaan OJK, Agus mengatakan terdapat empat poin penting permasalahan utama yaitu pengaturan dan pengawasan bank, penunjukan dewan komisioner OJK, koordinasi OJK dengan BI, dan masa transisi.
"Melalui pembentukan OJK nantinya, paling tidak ada dua perubahan mendasar yang terjadi di BI dan Kemenkeu. Yaitu fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh BI akan dialihkan, namun BI sebagai otoritas moneter masih memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan bank," katanya.
Untuk penunjukan dewan komisioner OJK, Agus mengatakan, independensi OJK dapat terlaksana dengan penerapan dan tata kelola yang baik, yaitu penetapan dewan komisioner dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
"Artinya, pemilihan dewan anggota Dewan Komisioner harus lebih mengutamakan faktor profesionalisme dan integritas sebagai persyaratan utama, dan menghindari adanya politisasi di dalam keanggotaannya," tukasnya.
(dru/dnl)











































