"Memang mau nantinya DPR itu kuper (kurang pergaulan) padahal yang memutuskan itu DPR. Jika kita lihat kunjungan kerja menteri-menteri, pejabat Bank Indonesia itu intensitasnya lebih sering dan tidak dibatasi," ujar Ketua Pansus OJK Nusron Wahid ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Nusron mengakui, dalam studi banding itu, rencananya beberapa anggota dewan akan mengajak istri untuk mendampingi kunjungan kerja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nusron menegaskan, anggota dewan yang mengajak istri dan keluarganya tidak menggunakan anggaran negara namun menggunakan dana pribadi.
"Kan anggarannya itu Rp 1,7 miliar untuk pergi ke 4 negara tetapi untuk yang mengajak istri dan keluarganya ya ditanggung sendiri dananya," ungkap Nusron.
Ia menambahkan, anggaran Rp 1,7 miliar itu digunakan khusus kepada 30 orang anggota Pansus OJK. Rencananya, lanjut Nusron kunjungan kerja akan dilakukan selama 7 hari.
"Jadi dibagi menjadi dua tim dimana satu timnya terdiri dari 15 orang anggota dan dua staff ahli. Negara tujuan tim pertama yakni Jepang dan Korea kemudian tim yang kedua yakni Jerman dan Inggris. Kunjungan kerja dilaksanakan selama 7 hari," papar Nusron.
"Dana Rp 1,7 miliar itu sangat mepet sebenarnya. Dan juga waktunya itu padat dimana dalam dua harinya saja akan ada 5 meeting pertemuan dengan bank sentral, kementerian keuangan dan OJK negara setempat," imbuh Nusron.
Lebih lanjut Nusron mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan DPR itu tidak semuanya jelek. Menurutnya, khusus untuk mendirikan OJK lebih penting mencari benchmarking (acuan) untuk belajar bagaimana metode dan struktur industri finansial dan pengawasannya di negara lain.
"Saya paham kritik dari publik, kunjungan tidak semuanya jelek. Mengenai OJK ini kita belajar bagaimana metode dan benchmarking OJK negara tersebut," tuturnya.
Mengapa ke-empat negara tersebut yang dipilih? Nusron mengatakan, negara yang menjadi tujuan Pansus OJK sebenarnya negara-negara yang sukses menggunakan OJK dan juga negara yang gagal menggunakan OJK. Seharusnya, lanjut Nusron jika DPR melakukan kunjungan kerja tidak seharusnya dibatasi karena yang mengambil keputusan penyusunan sebuah Undang-Undang adalah DPR.
(dru/qom)











































