Pemerintah Kaji Pembentukan Virtual Holding Bank BUMN

Pemerintah Kaji Pembentukan Virtual Holding Bank BUMN

- detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2010 11:01 WIB
Padalarang - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan pembentukan induk usaha maya (virtual holding) bagi bank-bank pelat merah dalam rangka memenuhi kebijakan asas kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) kepada industri perbankan.

Nantinya di dalam virtual holding tersebut masing-masing komisaris dari empat bank BUMN akan menduduki jabatan sebagai komite dalam holding bank BUMN.

Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa, Parikesit Suprapto mengatakan, virtual holding yang dibentuk nanti bakal memiliki fungsi sebagai perusahaan induk. Akan tetapi, virtual holding yang dimaksud, tidak akan memegang saham empat bank BUMN yang dibawahinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami telah berkonsultasi dengan Bank Indonesia, dan pembentukan virtual holding sangat dimungkinkan. Pada dasarnya, pembentukan holding adalah untuk mempermudah koordinasi di antara bank-bank BUMN,” ujar Parikesit dalam acara Media Workshop Kementerian BUMN di Hotel Mason Pine, Padalarang, Bandung, Jumat malam (29/10/2010).

Virtual holding ini ditargetkan akan diformalisasi pada tahun 2011 mendatang. Menurutnya, munculnya ide untuk membentuk virtual holding merupakan usaha pihaknya untuk mencari solusi dari adanya kebijakan BI terkait SPP.

“Apabila empat bank BUMN digabung, itu juga akan mempersulit pemerintah dan bank yang bersangkutan. Hal ini lantaran bank-bank tersebut telah memiliki segmen bisnis yang berbeda,” kata Parikesit.

Lebih lanjut Parikesit mengungkapkan, nantinya didalam virtual holding tersebut akan berisi perwakilan dari komisaris masing-masing bank BUMN. "Jadi isinya itu komisaris, komisaris berhak memerintahkan direksi jika nantinya ada kebijakan-kebijakan baru karena jika langsung Kementerian BUMN yang memerintah tidak akan bisa," katanya.

Kumpulan para komisaris dalam virtual holding tersebut berbentuk komite yang akan memantau segala kinerja dan pengambilan keputusan jika ada sebuah kebijakan.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Mustafa Abubakar menilai, tidak diperlukan adanya induk usaha (holding) BUMN perbankan. Pasalnya, dikhawatirkan dari pembentukan holding ini justru mempersulit kinerja dari bank-bank pelat merah yang saat ini sedang menunjukkan peforma yang bagus.

"Holding BUMN perbankan bisa dimodifikasi, sehingga tidak bentuk holding baru karena kalau melihat empat bank ini masuk akan berat. Apalagi merger empat bank," kata Mustafa.

Selama ini BI sebenarnya telah memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan SPP. Ketika pemegang saham bank swasta diberi tenggat hingga akhir tahun ini untuk melaksanakan kebijakan tersebut, bank pelat merah diberi jangka waktu lebih lama, yakni hingga akhir 2012.

Adapun, bank BUMN itu, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads