Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pencetakan uang ke perusahaan lain seharusnya dimungkinkan ataupun pencetakan uang keluar negeri sekalipun.
"Itu harus selalu dibuka kemungkinannya, siapa tahu Peruri tidak sanggup. Tetapi bagaimana bentuknya ya terserah, mau lewat Peruri dahulu dan nanti Peruri yang pesan ke negeri ya bebas tidak apa-apa," ujar Budi Rochadi ketika ditemui detikFinance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya nih, pencetakan sih ke tetap ke Perum Peruri saja semuanya tidak masalah tetapi jangan di masukkan kedalam UU-nya ya. Kalau peruri tidak sanggup ya kan Peruri bisa cari keluar. Jangan dimasukkan UU itu nanti terjadi moral hazard," papar Budi.
Hal tersebut, lanjut Budi dikarenakan Perum Peruri bisa menentukan harga dengan seenaknya. "Selain itu bisa menentukan persyaratan juga seenaknya. Jadi monopoli makanya jangan dimasukkan dong (kedalam UU)," tuturnya.
Selain itu, Budi mengatakan jika keran pencetakan uang keluar negeri juga ditutup maka riset dan pencetakan uang tidak bisa dibandingkan dengan negara luar.
"Kalau tidak bisa dicetak diluar negeri kan kita tidak bisa membandingkan," tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini DPR melalui Pansus RUU Mata Uang membahas juga mengenai proses pencetakan uang. Selama ini BI yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan uang memesan melalui Perum Peruri. Pemerintah sempat meminta agar pencetakan uang murni dipegang olehnya melalui Perum Peruri saja dan dimasukkan dalam UU Mata Uang.
(dru/qom)











































