Penolakan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
"Kesan pemerintah, dari RUU itu BPJS ini dijadikan satu, 4 itu dijadikan 1 itu mentok di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nomor 11 itu. UU 40 tahun 2004, memerintahkan BPJS itu tetap ada tapi bentuk UU. Itu tidak mungkin dijadikan 1. Karena substansinya yang penting menjangkau pemberian jaminan sosial pada masyarakat itu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal 5 ayat 1, ada 4 BPJS, Jamsostek, Taspen, Askes, Asabri, walaupun dimungkinkan dibuat yang baru tapi sesuai UU. Belum berpikir untuk menambah,ini saja yang diefektifkan," ujarnya.
Sebelumnya, DPR melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) meminta pemerintah untuk menggabungkan empat perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan asuransi.
Keempat perusahaan asuransi tersebut adalah Jamsostek, Asabri (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen).
(nia/dnl)











































