Pemerintah Ogah Gabungkan Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri

Pemerintah Ogah Gabungkan Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri

- detikFinance
Jumat, 19 Nov 2010 18:01 WIB
Jakarta - Pemerintah dengan tegas menolak usul DPR untuk meleburkan 4 BUMN asuransi yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. DPR mengusulkan peleburan 4 BUMN asuransi ini untuk dijadikan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS).

Penolakan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (19/11/2010).

"Kesan pemerintah, dari RUU itu BPJS ini dijadikan satu, 4 itu dijadikan 1 itu mentok di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nomor 11 itu. UU 40 tahun 2004, memerintahkan BPJS itu tetap ada tapi bentuk UU. Itu tidak mungkin dijadikan 1. Karena substansinya yang penting menjangkau pemberian jaminan sosial pada masyarakat itu," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis juga mengatakan, pemerintah tak akan membuat badan atau lembaga baru yang khusus bertugas sebagai BPJS. Pemerintah tetap teguh menetapkan 4 BUMN asuransi tersebut sebagai BPJS.

"Dalam pasal 5 ayat 1, ada 4 BPJS, Jamsostek, Taspen, Askes, Asabri, walaupun dimungkinkan dibuat yang baru tapi sesuai UU. Belum berpikir untuk menambah,ini saja yang diefektifkan," ujarnya.

Sebelumnya, DPR melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) meminta pemerintah untuk menggabungkan empat perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan asuransi.

Keempat perusahaan asuransi tersebut adalah Jamsostek, Asabri (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen).

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads