DPR dan Pemerintah 'Berselisih', RUU OJK Sulit Kelar 2010

DPR dan Pemerintah 'Berselisih', RUU OJK Sulit Kelar 2010

- detikFinance
Senin, 13 Des 2010 13:36 WIB
Jakarta - Penyelesaian RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terancam molor selesai di 2011 karena adanya selisih pendapat antara DPR dengan pemerintah. Padahal seharusnya OJK dibentuk paling lambat akhir 2010.

Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, DPR dan pemerintah sudah melakukan rapat maraton di Hotel Borobudur Kamis hingga Minggu lalu, namun tak kunjung mendapatkan kesepakatan.

"Panja dan Pansus OJK di detik-detik penutupan sidang melakukan rapat maraton, dari Kamis sampai Minggu kemarin. Telah melakukan diskusi dan pertimbangan secara internal kita memutuskan akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR, Bamus, dan Baleg. Supaya pembahasan Panja OJK diperpanjang dan tidak dibatasi timeline waktu 17 Desember. Surat sudah disiapkan dan dikirim," tutur Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa hal krusial yang belum juga disepakati pemerintah dan DPR.

Pertama, soal Dewan Komisioner yang telah disetujui anggotanya berjumlah 9 orang. Pemerintah meminta 2 anggota Dewan Komisioner merupakan ex offico atau perwakilan dari Bank Indonesia (BI) dan pemerintah dengan voting rights atau hak suara dalam menentukan kebijakan. Namun DPR menolak voting rights tersebut.

"Ex officio sepatutnya tidak bisa memberikan keputusan voting terhadap keputusan OJK untuk independensi OJK," imbuh Nusron.

Kedua, Pansus juga berpendapat otoritas moneter dan fiskal sudah memiliki rezim hukum sendiri yang seharusnya dibangun bukan untuk intervensi atau mengintervensi pihak manapun.

Ketiga, DPR dan pemerintah juga berselisih soal pemilihan anggota Dewan Komisioner. Apakah ditunjuk presiden atau diseleksi oleh DPR.

"Untuk Ketua Dewan Komisioner, pemerintah mintanya ditunjuk presiden, kalau DPR ingin ketua Dewan Komisioner dipilih oleh anggota Dewan Komisioner untuk menjaga independensi," ucap Nusron.

Dikatakan Nusron, RUU OJK ini bisa kelar cepat jika pemerintah bisa berubah pikiran dan mengikuti pendapat dari Pansus DPR. Namun jika tak bisa kelar akhir 2010, menurut Nusron OJK masih bisa dibentuk tahun depan.

"Dalam pasal 35 dikatakan, selama lembaga pengawasan belum selesai maka pengawasan tetap di BI dan Bapepam. Jadi bisa selesai cepat kalau Menkeu berubah pikiran. Tapi kalau molor kita lanjutkan Januari," jelas Nusron.

"Jadi tinggal menunggu keinsyafan dan kesadaran pemerintah," tukas Nusron.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads