Demikian hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat Moody's yang diterima detikFinance, Kamis (16/12/2010).
"Dari 10 bank terbesar di Indonesia, ada 4 yang LDR-nya di bawah batas 78%. Bank tersebut adalah Bank Mandiri (70%), Bank Central Asia (53%), Bank Negara Indonesia (69%), dan Pan Indonesia Bank (76%)," demikian isi laporan Moodys tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent.
BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.
Sementara bank yang LDR-nya di atas 100% maka akan diminta BI untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% nilai kelebihan LDR yang dialami bank.
(dnl/qom)