Izin BPR LK Cipendeuy Dicabut

Izin BPR LK Cipendeuy Dicabut

- detikFinance
Senin, 27 Des 2010 15:08 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LK Cipendeuy yang berlokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin (27/12/2010). Keputusan itu tertuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 12/87/KEP.GBI/2010 tertanggal 27 Desember 2010.

"Dengan dikeluarkanya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR LK Cipendeuy, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.

Dalam rangka likuidasi BPR LK Cipendeuy ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewnang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPR LK Cipendeuy akan mengambil sejumlah tindakan yakni:

  1. Membubarkan badan hukum bank
  2. Membentuk tim likuidasi
  3. Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  4. Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.

"LPS mengimbau agar nasabah BPR LK Cipendeuy tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan," imbuh Firdaus.

LPS juga minta karyawan BPR LK Cipendeuy untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads