"Dengan dikeluarkanya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR LK Cipendeuy, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka likuidasi BPR LK Cipendeuy ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewnang RUPS.
LPS sebagai RUPS BPR LK Cipendeuy akan mengambil sejumlah tindakan yakni:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
"LPS mengimbau agar nasabah BPR LK Cipendeuy tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan," imbuh Firdaus.
LPS juga minta karyawan BPR LK Cipendeuy untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(qom/qom)











































