Asuransi Gagal Panen Tunggu UU Perlindungan Petani

Asuransi Gagal Panen Tunggu UU Perlindungan Petani

- detikFinance
Kamis, 30 Des 2010 09:18 WIB
Asuransi Gagal Panen Tunggu UU Perlindungan Petani
Jakarta - Pemerintah kembali mewacanakan asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kemungkinan gagal panen. Namun asuransi petani baru akan terwujud setelah adanya UU Perlindungan Petani.
Β 
"Ini hanya dalam salah satu sub perlindungan petani untuk harga ketika gagal panen," jelas Menteri Pertanian Suswono saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (29/12/2010) malam. .

Namun, Suswono menyatakan ketentuan tentang asuransi pertanian ini akan kokok setelah UU Perlindungan Petani lahir. Untuk itu, pihaknya sedang merampungkan penyelesaian UU tersebut bersama DPR RI.

"Untuk asuransi, dalam proses pembahasan. Kalau anggaran itu dimungkinkan, kita akan uji coba. Saya belum bisa pastikan. Perlunya asuransi pertanian ini DPR dukung. Ini baru kokoh ketika UU Perlindungan petani lahir dan sudah masuk dalam prolegnas. Ini jadi inisiatif DPR," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depannya, Suswono menyatakan perlunya anggaran khusus untuk asuransi tersebut guna pembayaran premi yang bisa dialokasikan dari APBN.

"Ada anggaran khusus, preminya bagi petani," katanya.

Suswono menyatakan banyak pihak yang tertarik untuk melaksanakan penyelenggaran asuransi pertanian tersebut. Namun, lanjutnya, penyelenggaran asuransi ini dilakukan oleh BUMN.

"Sebetulnya, banyak yg berminat. Ide ini ditanggap juga. Perlunya asuransi, ada beberapa perusahaan yang berminat. Idealnya, BUMN. Regulasinya, UU perlindungan petani. Kalau belum bisa dieksekusi, setidaknya bisa menaungi," ujarnya

Sebelumnya, seluas 100 ribu hektar lahan sawah alami gagal panen alias puso pada tahun ini. Pemerintah berharap asuransi pertanian bisa membantu petanin untuk menghadapi kasus-kasus seperti ini.

"Itu kita mau selamatkan, asuransi mudah-mudahan bisa terealisir," tegasnya.

Asuransi petani ini sudah lama diwacanakan oleh Suswono. Ia sebelumnya pernah menjelaskan nantinya akan ada verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui berapa persen ganti rugi yang diterima petani akibat kerusakan sawahnya.

"Tentu saja ada verifikasi, ketika verifikasi berapa yang tersisa untuk ganti rugi apakah penggantian penuh, 50 persen atau 75 persen. Aturan inilah yang nantinya pihak asuransi akan memperhitungkan," jawabnya.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads