PT Bank Mandiri Tbk bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memastikan tetap meneruskan upaya lelang aset Benua Indah Grup (BIG). Hal ini dilakukan menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) apabila BIG tetap tidak melunasi utang kepada perseroan sesuai putusan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPKNL bersama Bank Mandiri tetap akan mengundang calon investor yang berminat pada asset BIG, berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat.
"Apabila BIG tidak membayar utangnya, maka dengan putusan PK ini, calon investor akan memperoleh kepastian proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang ini," kata Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (4/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan PK itu ditetapkan tuntutan provisi yang diajukan oleh BIG dikabulkan, namun demikian dengan telah selesainya proses persidangan maka secara substansi dan demi hukum putusan provisi tersebut berakhir, bahkan sejak putusan tingkat kasasi dikeluarkan oleh MA.
Sedangkan gugatan BIG selanjutnya tidak dikabulkan, antara lain tuntutan agar Bank Mandiri dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maupun tuntutan untuk menyatakan Perjanjian Kredit dibatalkan.
Sebelumnya, proses lelang sempat terancam tertunda menyusul pernyataan kuasa hukum BIG, Habiburokhman bahwa MA telah menerima permohonan PK BIG untuk melarang terjadinya peralihan kepemilikan atas aset BIG selama belum ada keputusan hukum yang mengikat. Namun dengan keluarnya keputusan PK MA tersebut, klausul pelarangan tersebut menjadi batal dengan sendirinya karena PK MA adalah upaya hukum terakhir.
Dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali ini diharapkan BIG segera membayar kewajibannya kepada Bank Mandiri dan apabila tidak mampu menyelesaikan utangnya diharapkan BIG tidak lagi melakukan upaya-upaya untuk menghambat proses eksekusi/lelang agar permasalahan yang menyangkut juga para petani plasma dapat terselesaikan.
"Keluarnya keputusan ini akan memberi dukungan moral kepada upaya perseroan dalam menyelesaikan seluruh utang-utang debitur bermasalahnya sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Thomas. (ang/dnl)











































