Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (11/1/2011).
"Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan penunjang usaha asuransi atas nama PT Aryeng Energy melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-608/KM.10/2010 tanggal 5 November," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut," tukas Ngalim.
(dnl/qom)











































