Dirjen Pajak: Kenaikan PPh Transaksi Saham Masih Wacana

Dirjen Pajak: Kenaikan PPh Transaksi Saham Masih Wacana

- detikFinance
Senin, 10 Mei 2004 16:24 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyatakan, rencana kenaikan PPh (pajak penghasilan) traksaksi saham masih sebatas wacana. Ditjen Pajak sendiri masih akan berkoordinasi dengan Bapepam."Kenaikan PPh transaksi saham masih wacana karena selama 10 tahun terakhir belum ada perubahan. Kita akan bicarakan hal itu dengan Bapepam," kata Hadi sebelum rapat dengan Panitia Anggaran DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, (10/5/2004).Menurut Hadi, Ditjen Pajak masih akan meminta masukan dari berbagai pihak mengenai besaran tarif PPh transaksi saham yang sekarang ini sebesar 0,1 persen, apakah masih layak atau tidak.Hadi juga menjelaskan, pengenaan PPh transaksi saham ini belum masuk dalam amandemen UU Perpajakan, sehingga ada kemungkinan nantinya diatur dengan peraturan lain seperti PP (peraturan pemerintah).Sementara itu mengenai rencana pengenaan pajak reksadana yang juga sempat menggoyang lantai bursa, Hadi mengatakan bahwa kewenangan mengenai hal itu sudah ada dalam UU Perpajakan. Namun, realisasinya masih menunggu selesainya amandemen UU Perpajakan.Seperti diketahui, akibat berita rencana kenaikan PPh transaksi saham ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di lantai bursa hari ini mengalami koreksi yang sangat tajam sebesar 36,419 poin atau 4,89 persen jadi 707,218. (mi/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads