Deposito Nasabah BDB dan Bank Asiatic Tidak Jadi Dibayarkan

Deposito Nasabah BDB dan Bank Asiatic Tidak Jadi Dibayarkan

- detikFinance
Jumat, 14 Mei 2004 13:39 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) belum bisa membayarkan deposito nasabah Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali (BDB). Pasalnya, hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan deposito termasuk kewajiban bank yang belum dapat disimpulkan."Karena hasil verifikasinya termasuk kewajiban bank yang belum dapat disimpulkan, maka masih diperlukan klarifikasi atas beberapa ketentuan prudential perbankan dari BI," kata Ketua UP3 Isa Rahmatarwata dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, (14/5/2004).Menurut Isa, saat ini pemerintah dalam proses persiapan menindaklanjuti hasil verifikasi BPKP tentang deposito tersebut.Menyangkut hasil verifikasi atas rekening tabungan dan giro, sejauh ini sudah menunjukkan adanya tambahan jumlah rekening tabungan maupun giro yang dapat dinyatakan memenuhi syarat program penjaminan pemerintah.Hasil verifikasi BPKP tahap II, jumlah tambahan rekening tabungan yang memenuhi syarat penjaminan sebanyak 260 rekening senilai Rp 14,36 miliar yang terdiri dari BDB sebanyak 229 rekening senilai Rp 3,96 miliar dan Bank Asiatic sebanyak 31 rekening senilai Rp 10,4 miliar.Adapun jumlah rekening giro yang memenuhi syarat penjaminan dari hasil verifikasi BPKP tahap II sebanyak 685 rekening giro senilai Rp 18,82 miliar dan 3.669,35 dolar AS yang terdiri dari Bank Asiatic 369 rekening giro dan BDB sebanyak 316 rekening giro.Selanjutnya Isa menjelaskan, pelaksanaan pembayaran oleh Bank BNI kepada nasabah kedua bank, khusus cabang Jakarta, yang masuk daftar nominatif akan dimulai pada Senin, (17/5/2004).Adapun pembayaran kepada nasabah BDB dari cabang-cabang lain akan dimulai pada Rabu, (19/5/2004). (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads