Demikian diungkapkan oleh Ketua YLKI, Husna Zahir ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (20/2/2011).
"Memperbolehkan bank menggunakan pihak ketiga untuk menagih tidak berarti bank lepas tanggung jawab. Bank harus menjaga hubungan baik dengan nasabah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
edukasi.
"Bank juga harus memasukkan nila-nilai bank kepada pihak ketiga tersebut karena pihak ketiga akan membawa image bank kepada nasabahnya. Serta dibekali semacam etika khusus," tuturnya.
Dari sisi nasabah, Husna menyampaikan masih ada pihak nasabah yang dirugikan dengan perlakuan debt collector. Dari laporan ke YLKI, masih ada konsumen yang diperlakukan buruk oleh debt collector, seperti diancam dengan telepon dan ada juga nasabah yang sudah membayar, tapi tidak masuk ketagihannya.
"Tidak selalu telat membayar adalah orang jahat. Ada faktor-faktor yang bisa menyebabkan nasabah bisa telat membayar," tegas Husna.
Lebih jauh, Husna menyarankan kepada para nasabah bank agar berani melaporkan apabila mendapatkan perlakukan yang tidak seharusnya dari pihak bank.Β "Konsumen bisa melaporkan, malah harus melaporkan ke pihak bank. Akan menarik juga kalau nasabah melapor ke BI, biar BI tahu siapa saja bank yang 'cuek' kepada nasabahnya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa BI memang membebaskan bank-bank untuk menggunakan cara apapun dalam kewajiban pelunasan kredit kepada nasabahnya. Bahkan bank sentral memperbolehkan bank untuk menggunakan 'preman' sebagai debt collector untuk menagih kewajiban nasabah yang nakal. (dru/dru)











































