Bakrie Life Memohon agar Bapepam-LK Tak Cabut Izin Usahanya

Bakrie Life Memohon agar Bapepam-LK Tak Cabut Izin Usahanya

- detikFinance
Selasa, 01 Mar 2011 14:33 WIB
Bakrie Life Memohon agar Bapepam-LK Tak Cabut Izin Usahanya
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) memohon Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar tidak mencabut izin usahanya. Bakrie Life menyatakan masih memiliki komitmen dengan nasabah yang harus diselesaikan kewajibannya.

Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan memang benar aturan modal minimum wajib dipenuhi sebelum 31 Maret 2011.

"Namun perlu kami tambahkan, sesuai penjelasan terdahulu, Bapepam LK masih tidak akan mencabut izin usaha tapi hanya tidak boleh menjual premi baru dengan alasan atas permintaan nasabah agar seluruh kewajiban dilunasi lebih dahulu," ujar Timoer kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (1/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timoer memohon agar Bapepam-LK memberikan waktu kembali untuk dapat melunasi dana nasabahnya. "Atas permohonan resmi, Bakrie Life meminta agar tidak dicabut izin dan diberikan kesempatan bagi Bakrie Life untuk membereskan seluruh kewajibannya," ungkapnya.

Timoer mengakui, walaupun memang ada keterlambatan-keterlambatan, namun pihaknya minta dimaklumi karena perusahaan memang dalam posisi likuiditas yang sulit. Lebih jauh Timoer meminta, untuk menjaga ketenangan dan kepastian nasabah, ada baiknya secara formal nasabah memperbarui permohonannya dan Bakrie Life akan menegaskan kembali komitmennya untuk melunasi pembayaran kepada Bapepam LK.

"Barangkali ini yang akan membedakan dengan perusahaan asuransi lain yang akan dicabut ijinnya. Pernyataan dicabut ijin ini memang ada aturannya, barangkali juga karena sering terlambatnya BL dalam memenuhi skema yang sudah disepakati," papar Timoer.

Seperti diketahui, Bakrie Life nasibnya kini bagaikan telur diujung tanduk. Setelah menderita gagal bayar nasabah Diamond Investa, perusahaan asuransi milik Bakrie Grup tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk kedalam perusahaan yang bermodal dibawah Rp 40 miliar dimana sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengakui terdapat 11 perusahaan asuransi yang bermodal masih dibawah Rp 40 miliar.

"Ya (11 perusahaan) dan termasuk Bakrie Life," ujar Isa kepada detikFinance.

Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB), manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads