RBC di bawah 100 %, 5 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus
Senin, 24 Mei 2004 12:16 WIB
Jakarta - Direktur Asuransi Depkeu Firdaus Djaelani mengungkapkan, saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi nasional yang masuk dalam pengawasan khusus karena RBC (Risk Based Capital) nya tidak mencapai 100 persen sebagaimana ketentuan pemerintah."Ada sekitar 5 perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus kami karena RBC tidak sampai 100 persen," kata Firdaus disela-sela workshop government financial management and revenue adminstration project di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (24/5/2004).Menurut Firdaus, kelima perusahaan asuransi nasional ini sudah mendapatkan peringatan pertama yang berupa sanksi administratif. Direktorat asuransi juga telah memanggil para pemegang saham bersangkutan untuk menyampaikan action plan agar RBC-nya meningkat. "Kami akan tunggu hasilnya satu atau dua bulan apakah action plan itu masuk akal atau tidak," tegas Firdaus.Selanjutnya, tambah Firdaus, jika action plannya dianggap tidak masuk akal, maka direktorat asuransi akan memberikan peringatan kedua yang dilanjutkan dengan peringatan ketiga yang berupa pencabutan ijin usaha. "Kelima perusahaan ini tidak ada perusahaan internasionalnya. Kelimanya ada yang berupa asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Kami menetapkan masuk pengawasan khusus berdasarkan laporan keuangan triwulan IV 2003," ujar Firdaus.
(qom/)











































