Bank Mandiri Siapkan Rp 3 Triliun untuk Bayar Penalti LDR

Bank Mandiri Siapkan Rp 3 Triliun untuk Bayar Penalti LDR

- detikFinance
Rabu, 02 Mar 2011 17:09 WIB
Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun untuk membayar penalti karena rasio pendanaan terhadap kredit (Loan to Deposit Ratio/LDR) dibawah ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Saat ini rasio LDR bank dengan aset terbesar versi BI tersebut berada di posisi 71%.

Demikian disampaikan oleh Managing Director, Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa ketika ditemui disela acara Seminar ISEI dengan tema 'Nilai Simpanan yang Dijamin LPS : Sudah Saatnya Ditinjau?' di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

"Kita siapkan dana untuk membayar penalti itu sekitar Rp 3 triliun. Kita sudah siapkan likuiditas tersebut karena memang ada buffernya. Kita sudah antisipasi semuanya," ujar Sentot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bayar denda memang bukan sesuatu yang bagus. Oleh karena itu Sentot mengharapkan dalam waktu dekat pihaknya akan mencapai LDR sesuai dengan ketentuan BI yang sebesar 78%.

"Kita sih ingin secepatnya, karena kan denda itu bukan sesuatu yang bagus. Kita juga tidak mau didenda walaupun bukan soal duitnya, kita pasti akan memenuhi," tegas Sentot.

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent. Penalti akan dibayarkan setelah laporan bulanan bank umum disampaikan ke BI perbulannya.

BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.

Sementara bank yang LDR-nya di atas 100% maka akan diminta BI untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% nilai kelebihan LDR yang dialami bank.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads