Β
"Kalau suku bunga, kita bicara inflasi. Bagus juga jika KPPU menggarap masalah tata niaga yang menyebabkan biaya tinggi serta inflasi sehingga kalau ada persaingan yang sehat di dunia usaha, inflasi akan turun dan suku bunga turun. Tapi kita terbuka kalau ada masukan dari KPPU terhadap peningkatan efisiensi perbankan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Difi Ahmad Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (9/3/2011).
Dikatakan Difi, ketika berbicara suku bunga pasti akan mengarah kepada cara mekanisme penetapan suku bunga yang ditentukan oleh pasar. "Kalau ada kartel penetapan suku bunga, suku bunga yang mana? Suku bunga deposito atau kredit atau PUAB?," tegas Difi.
Dikatakan Difi, suku bunga deposito ditentukan berdasarkan inflasi dan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate. Kalau ingin menurunkan suku bunga deposito, sambung Difi maka inflasi harus ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Difi menekankan komponen dari biaya dana alias cost of fund tadi terdiri dari bermacam-macam yakni overhead, margin dan premi risiko usaha. Menurutnya, overhead di bank bisa ditekan kalau bank semakin besar sehingga tercapai skala ekonominya.
"Dari premi risiko bisa ditekan kalau NPL rendah. Kalau margin itu ditentukan dari daya saing bank itu sendiri. Harus jelas dulu ditentukan bersama KPPU mana yang harus ditekan," tambah Difi.
Pada intinya, Difi mengatakan semua masukan yang diberikan oleh KPPU nantinya akan diterima oleh BI untuk dikaji lebih jauh. Hal ini lanjutnya semata-mata untuk memperbaiki industri perbankan menjadi lebih baik.
Sebelumnya, KPPU menyatakan akan membentuk tim monitoring khusus untuk mencari dampak mengapa industri perbankan di Indonesia tidak efisien alias 'boros'. Inefisiensi tersebut akhirnya akan membentuk tingkat suku bunga yang tinggi.
(dru/qom)











































