Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengungkapkan instrumen Surat Utang Negara (SUN) yang diminta bank BUMN dimasukkan ke dalam perhitungan pada dasarnya menyalahi Undang-Undang Perbankan.
"Kredit dalam UU perbankan itu diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini publik. Apakah SUN itu sama dengan kredit kepada publik? Tidak, SUN itu sama seperti instrumen moneter, bukan merupakan kredit pada dasarnya," ujar Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walapun SUN itu digunakan untuk membiayai APBN, tetapi tidak bisa dipastikan juga kan pembiayaan SUN itu untuk apa?," tambahnya.
Lebih jauh Difi mengatakan, ketika diperbolehkan SUN masuk perhitungan LDR atau masuk perhitungan kredit maka rentan terjadi efek 'crowding out'.
Di mana, lanjut Difi perbankan terutama bank BUMN tersebut akan mengejar pembelian SUN dalam jumlah besar sementara di sisi lain kredit tidak akan tumbuh.
"Pembiayaan kepada masyarakat yang seharusnya menjadi fungsi bank tidak akan berjalan. Crowding out akan muncul," tuturnya.
Seperti diketahui, seluruh Bank BUMN meminta pemerintah desak agar memberikan perlakuan 'istimewa'. Salah satunya supaya pembelian Surat Utang Negara (SUN) dikatagorikan dalam perhitungan rasio kredit terhadap simpanan alias Loan to Deposit Ratio (LDR).
(dru/dnl)