Demikian disampaikan oleh Ketua YLKI Husna Zahir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
"Jika dugaan kuat kebocoran data itu dari transaksi antar outsourcing perusahaan bank maka sudah sepatutnya perbankan yang bertanggung jawab lebih jauh," ujar Husna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun memang, sambung Husna, perusahaan outsourcing itu tidak diharamkan tetapi perusahaan tersebut harus ada kode etik dan tunduk pula terhadap undang-undang perbankan.
"Di mana data nasabah sudah sepatutnya dijaga dan tidak bisa dikomersilkan tanpa persetujuan dari nasabah itu sendiri. Ini sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang perlindungan data pribadi nasabah bank," tambahnya.
Oleh sebab itu, Husna menambahkan ketika terbukti perusahaan outsourcing sebuah bank membocorkan alias tukar data dengan perusahaan lain maka pihak bank harus memutuskan kontraknya dengan perusahaan tersebut.
"Atau Bank Indonesia (BI) bisa masuk dan langsung memberikan sanksi dan teguran bagi bank yang menggunakan jasa outsourcing yang juga membocorkan data para nasabah," jelas Husna.
Seperti diketahui, Dari pantauan detikFinance, praktik jual beli data nasabah itu memang tidak dilakukan oleh bank, namun secara perorangan. Dalam sebuah thread forum komunitas, seseorang dengan percaya diri menawarkan data nasabah berikut penjelasan kegunaannya.
"Dijual Database nama dari kalangan pengusaha/nasabah bank (deposito 1-5M), manager, direktur ke atas, untuk Anda yang membutuhkan networking baru kalangan atas. Cocok untuk profesi Marketing/Konsultant/Bank/Keuangan/Hospitality, Insc dan MLM"
"Harga terjangkau.Top Sale hanya Rp 1.000.000 untuk 1.000 nama selective top Eksekutif dengan no HP, Jakarta area. Untuk Informasi lebih lanjut hub xxxxxxxxxxxx (Felix.Andika)"
Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo sebelumnya mengatakan biasanya data-data nasabah diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourcing yang disewa bank yang menerbitkan kartu kredit.
"Banyak ditemukan data nasabah kartu kredit itu diperjualbelikan kepada sesama outsourcing. Outsourcing tersebut bekerja pada sebuah bank yang menerbitkan kartu kredit," ujar Aribowo.
Outsourcing sebuah bank tersebut, lanjut Aribowo menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah.
"Maka banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang ke rumah di mana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya," tuturnya.
(dru/dnl)