Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono mengungkapkan, pada prinsipnya telah ada beberapa daerah yang menyatakan minatnya untuk menerbitkan obligasi daerah.
"Tapi (daerah) harus penuhi syarat-syarat," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada izin prinsip dari Kemendagri, apakah daerah eligible. Syarat yang harus disampaikan adalah outstanding loan dari daerah maksimal sejumlah 75 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) plus transfer. Dari situ, ada beberapa daerah yang eligible," jelasnya.
Marwanto menambahkan syarat lainnya adalah daerah boleh menerbitkan obligasi hanya untuk proyek-proyek yang mendatangkan keuntungan (return) serta daerah harus memiliki kekuatan untuk memenuhi utang dalam bentuk obligasi.
Marwanto menyatakan ketatnya persyaratan tersebut, agar menutup potensi gagal bayar (default) yang akhirnya bisa berdampak pada perekonomian negara seperti yang pernah terjadi di beberapa negara lain.
"Yang perlu kita sadari adalah lokal bond ini adalah hal baru. Untuk itu, penerapannya dari persiapan sampai implementasi harus hati-hati. Di negara-negara lain, ada beberapa negara latin yang saat krisis disebabkan oleh pinjaman daerah. Saat default harus ditanggung pusat," ujarnya.
Berdasar penilaiannya, telah ada beberapa daerah yang sebenarnya telah mampu untuk menerbitkan obligasi daerah. Ia pun berharap dalam waktu dekat sudah dapat terealisasi.
"Ada daerah yang bisa di masa depan menerbitkan, tapi dalam persiapan butuh waktu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, ada daerah yang bisa melakukan," pungkasnya.
(nia/dnl)











































