Menurut publikasi Lembaga Penjamin Simpanan yang dikutip detikFinance di Jakarta, Senin (28/3/2011), ketiga sekuritas tersebut lolos dari hasil prakualifikasi LPS yang dilakukan dalam rangka penjualan saham Bank Mutiara.
Sebagaimana diketahui Bank Mutiara masuk periode 3 tahun pertama dimana LPS selaku pemegang saham sudah harus melepas bank dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu pasti (mekanismenya) tapi secara logika sudah pasti membantu penjualan saham Bank Mutiara. Kita harapkan dapat terjual dengan harga yang tinggi," ujarnya ketika dihubungi detikFinance.
Namun jika Bank Mutiara "tidak laku" dalam waktu 3 tahun pertama maka LPS masih dapat memperpanjang waktu proses penjualan selama dua kali satu tahun.
Seperti diketahui, Bank Mutiara sebelumnya bernama Bank Century merupakan bank pertama yang 'diselamatkan' pemerintah melalui LPS karena kondisi krisis pada tahun 2008.
(dru/qom)











































