Demikian disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
"Publikasi itu disampaikan di website atau situs bank tersebut selain itu juga di counter-counter atau cabang. Serta di koran nasional per 3 bulan atau pada Maret, Juni, September, dan Desember," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi tersebut berupa kewajiban membayar serendah-rendahnya sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank.
Kemudian pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan untuk ekspansi penyediaan dana, pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan pengangkat pengganti sementara serta larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring.
Dikatakan Wimboh, dalam perkembangan terakhir nantinya ketika data telah didapatkan dan diverifikasi oleh BI maka akan dilihat bagaimana perkembangan setiap individual bank untuk mengejar efisiensi. Arahnya, lanjut Wimboh bisa meningkatkan persaingan yang akan membuat bunga kredit turun.
"Harapannya nanti bunga kredit bisa turun. Tapi bukan itu sebenarnya tujuannya ada hal yang lebih penting yakni efisiensi dan transparansi," ungkap Wimboh.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance terdapat 42 bank yang memiliki total aset Rp 10 triliun atau lebih. Bank-bank ini telah mempublikasikan suku bunga dasar kreditnya.
Adapun kisaran SBDK 42 bank untuk masing-masing jenis kreditnya yakni:
- Kredit Korporasi: 7%-13%
- Kredit Retail: 9%-21,90%
- Kredit KPR: 8,73%-14,10%
- Kredit Non-KPR: 9,72%-23,60%
(dru/dnl)











































