Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
"Kita berharap BI memberikan sanksi yang tegas terhadap Citibank. Hentikan dulu penerbitan kartu kreditnya. Izin diberikan dulu jika mereka punya reformasi dan perbaikan dalam kegiatannya. Jadi BI harus keras," tutur Melchias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas sekali. Tidak ada di dunia manapun orang menyelesaikan utang dengan cara dibunuh," ujar Melchias.
Menurut Melchias, Citibank dinilai merusak citra perbankan nasional karena masih memakai cara-cara kekerasan.
"BI sudah harus menerbitkan peraturan BI untuk soal penagihan kredit-kredit macet. Bank tidak boleh menyerahkan itu, menyewa outsourcing itu pada satu perusahaan yang mempunyai usaha debt collector. Itu termasuk dalam bank itu sendiri. Jadi kalau ada apa-apa, bank itu yang kita tuntut," tukas Melki.
(dnl/hen)











































