Mantan Direktur Utama Medixie, Anang Saifuddin bersikukuh telah terjadi pembobolan dana nasabah dalam hal ini PT Medixie oleh pihak yang tidak berhak. Sementara Medixie menyatakan pihaknya tidak dirugikan oleh Bank Mandiri ataupun Bank Syariah Bukopin.
Anang mengaku pada Juni 2010 lalu telah melaporkan kasus penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri KCP Bekasi Rawalumbu sebesar Rp 14,265 miliar dan di Bank Bukopin Syariah Cabang Melawai sebesar Rp 7,022 miliar yang terjadi antara Januari hingga Juni 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah Bagaimana Dana Nasabah di kedua Bank Nasional yang salah satunya menjadi bank terbaik mempunyai oknum karyawan yang dengan mudahnya mencairkan dana nasabah kepada orang yang tidak memiliki otoritasasi," ujar Anang dalam siaran persnya, Selasa (5/4/2011).
Ia mengungkapkan, pencairan Cek di Bank Mandiri KCP Bekasi Rawalumbu sebesar Rp 720 juta terjadi ada tanggal 5 Mei 2010 pengambilan Tunai CEK EK 140810, otorisasi penandatangan adalah Anang Saifudin dan Muhammad Fauzan serta Stempel 'MEDIXE - MEDICAL EQUIPMENT MANUFACTURER' sesuai spesimen pada pembukaan Rekening Giro No. 156-00-0339604-3Β di Bank tersebut.
"Faktanya adalah cek tersebut hanya ditandatangani oleh satu orang dan stempel yang digunakan berbeda, yaitu "MEDIXE - MEDICAL INSTRUMENT", dan pihak bank tidak melakukan konfirmasi," ujarnya.
Anang juga mengaku sebagai pihak yang berhak melakukan otorisasi untuk pencairan Rekening Tabungan Bisnis No 156-00-0351328-2 di Bank Mandiri secara tunai dalam jumlah besar sehingga mencapai nilai Rp 13,545 miliar. "Faktanya adalah orang yang mengambil adalah Yekti Hartono, tanpa surat kuasa satu lembar pun," ujarnya.
Sementara Dirut Medixie, Denny Agusta menyatakan, pihaknya tidak pernah dirugikan baik oleh Bank Mandiri ataupun Bank Bukopin Syariah dan kasus tersebut murni masalah internal perusahaan.
"PT Medixie Sekawan Utama tidak pernah dirugikan oleh kedua bank yang disebut Anang atas transaksi-transaksi yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan," ujar Denny.
Denny mengatakan, Anang sudah tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Medixie karena telah diberhentikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Medixie pada 13 Juli 2010.
"Oleh karena itu Medixie tak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Anang Saifudin yang mengatasnamakan Medixie," tukas Denny.
(qom/dnl)











































