Hal ini disampaikan oleh Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Ahmad Berlian di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).
"Prestasinya baik sehingga disegani si Malinda ini. Jadi mendengar nama dia orang sudah sangat terperdaya," jelas Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan, Malinda telah bekerja selama 23 tahun di Citibank. Namun tindak kejahatan pembobolan dana nasabah baru dilakukan dalam 3 tahun terakhir.
"Kejahatan itu baru dikerjakannya dalam 3 tahun terakhir, dia sudah kerja selama 23 tahun. Berarti dalam 20 tahun dia memang bersih. Dampak dari kejadian ini, kalau perbankan tidak hati-hati, secara psikologi dapat pengaruhi karywan lain," tutur Ahmad.
Ahmad mengakui bobolnya dana nasabah karena lemahnya kontrol internal di Citibank. "Selain iitu, nasabah juga memiliki kepercayaan yang berlebihan terhadap Malinda," tukas Ahmad.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/hen)











































