Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat kerja dengan DPR, BI dan Kepolisian di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
"Penggunaan debt collector seperti digunakan di Australia dan Amerika, namun kita perlu aturan main dalam penggunaannya. BI akan ajak bank melakukan edukasi yang lebih baik lagi," jelas Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindaklanjuti dengan pembinaan dan penyidikan mendalam, dan untuk menjadi penyempurnaan peraturan ke depan," ujar Darmin.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dru/dnl)











































